Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini beralih nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Dudung Purwadi dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dudung juga dituntut dengan hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dipotong selama masa tahanan dan pidana uang sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Dudung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017).Jaksa menyatakan terdakwa Dudung secara sah terbukti bersalah secara bersama-sama dalam pembangunan RS Khusus Infeksi dan pariwisata Udayana, Bali. Serta pembangunan proyek pembangunan Wisma atlit di Palembang. Dudung dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp 25.953.784.580 bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Made Mergawa.Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Dudung telah memperkaya PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp sebesar Rp 17.998.051.740. Dudung juga memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10.290.944.000.Kasus Korupsi Wisma Atlet