Sabtu, 23/11/2024 19:01 WIB

Eks Dirut DGI Dudung Purwadi Dituntut 7 Tahun Bui

Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Dudung telah memperkaya PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp sebesar Rp 17.998.051.740.

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk yang kini beralih nama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), Dudung Purwadi dituntut dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dudung juga dituntut dengan hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dipotong selama masa tahanan dan pidana uang sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Dudung, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2017).

Jaksa menyatakan terdakwa Dudung secara sah terbukti bersalah‎ secara bersama-sama dalam pembangunan RS Khusus Infeksi dan pariwisata Udayana, Bali. Serta pembangunan proyek pembangunan Wisma atlit di Palembang. Dudung dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian sebesar Rp 25.953.784.580 bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Made Mergawa.

Kerugian negara itu timbul lantaran perbuatan Dudung telah memperkaya PT GDI sejumlah Rp 6.780.551.865 pada tahun 2009 dan Rp sebesar Rp 17.998.051.740. Dudung juga memperkaya Muhammad Nazaruddin dan korporasi di bawah kendalinya yakni PT Anak Negeri dan Grup Permai Rp 10.290.944.000.

Jaksa menilai perbuatan Dudung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dudung juga dinilai berbelit belit dalam persidangan.

"Hal yang meringankan yakni, mengaku bersalah, tidak pernah dihukum," tutur jaksa.

Atas tuntutan itu, Dudung dan tim kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaaan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Wisma Atlet




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :