Sabtu, 23/11/2024 18:42 WIB

Tak Penuhi Panggilan KPK, Novanto Sibuk Kunjungan ke Dapil

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi ‎Fredrich Yunadi mengamini jika kliennya telah berkirim surat kepada KPK terkait ketidakhadirannya hari ini.

Setya Novanto

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto (lagi) tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/10/2017). Padahal, Ketum Golkar tersebut hari ini diagendakan diperiksa penyidik lembaga antikorupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Novanto sedianya diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Ketidakhadiran itu disampaikan Novanto melalui surat yang dilayangkan kepada penyidik KPK. Dalam surat dengan kop sebagai ketua DPR itu, Novanto mengaku tidak dapat memenuhi panggilan penyidik lantaran sedang kunjungan ke daerah di masa reses.‎

"Karena kesibukan sebagai ketua DPR RI dan kegiatan kunjungan ke konstituen di daerah pemilihan selama masa reses, maka panggilan belum dapat dipenuhi," ucap Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.‎

Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi ‎Fredrich Yunadi mengamini jika kliennya telah berkirim surat kepada KPK terkait ketidakhadirannya hari ini. M‎enurut Fredrich, surat tersebut dikirim kepada KPK melalui Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Dalam surat itu, Novanto mengaku tak bisa hadir dengan alasan sedang menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR. Namun, Fredrich tak menjelaskan secara rinci tugas yang dimaksud dan keberadaan Novanto.‎

"Surat dikirimkan tadi (pagi). Surat langsung dikirim oleh kesetjenan DPR. Bapak (Novanto) sedang ada tugas negara," ucap Fredrich.‎

Novanto telah berulang kali diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi e-KTP, baik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto yang telah divonis bersalah maupun untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini sedang menjalani persidangan.

KPK sempat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
KPK menduga Novanto menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya terkait proyek e-KTP.

KPK menduga Novanto melalui pengusaha rekanan Kemdagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 2,3 triliun dari anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. Dalam surat dakwaan Andi Narogong, Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp 574,2 miliar.

Akan tetapi status tersangka Novanto itu gugur setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Novanto. Hakim Cepi dalam putusanya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto oleh KPK tidak sah.

Semenjak gugatan praperadilannya dimenangkan dan tak lagi menyandang status tersangka, Novanto sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan pada Jumat (20/10/2017) lalu, Novanto tak hadir dengan alasan harus menghadiri kegiatan lain. Semantara dalam persidangan pada Senin (9/10/2017) lalu, Novanto tak dapat hadir untuk memberikan kesaksian dengan alasan sedang menjalani pemeriksaan kesehata‎n.

KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :