Sabtu, 23/11/2024 14:38 WIB

Menkumham Tak Masalah UU Ormas Direvisi

Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.

Menkumham, Yasonna Laoly

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly tak masalah jika ada pihak yang menginginkan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu direvisi. Menurut Yasonna, pemerintah terbuka dengan usulan tersebut.

Menurut Yasonna, revisi tersebut tentu dengan poin-poin yang nantinya disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. ‎Dikatakan Yasonna, pemerintah bakal melihat poin-poin revisi UU Ormas yang nantinya diusulkan sejumlah pihak, termasuk dari Fraksi di DPR.

Yasonna mengajak semua pihak untuk duduk bersama membahas pasal-pasal yang ingin direvisi dalam UU Ormas. ‎Prinsipnya, kata Yasonna, hal itu didudukan secara bersama-sama.

"Kita terbuka, kita terbuka, tentunya terbuka dengan revisi yang kita sepakati bersama. Pasti kita sepakati bersama. Poin-poin mana yang diinginkan teman teman, kita lihat, kita duduk bersama saja. Gak perlu hura hura, duduk, bangsa ini kan milik kita bersama," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (30/10/2017). ‎

Salah satu pihak yang menginginkan revisi UU Ormas adalah Partai Demokrat. Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah menemui Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan usulan revisi UU Ormas di Istana Negara pada Jumat lalu.

Beberapa poin yang menjadi sorotan Partai Demokrat untuk revisi UU Ormas di antaranya adalah soal proses pembubaran, sanksi, pembinaan, dan penilaian ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Secara garis besar, poin-poin revisi UU Ormas itu sudah disampaikan SBY kepada Jokowi.

Disinggung hal itu, Yasonna mengklaim, dalam pembahasan Perppu Ormas, telah disepakati dengan beberapa fraksi di DPR terkait catatan yang harus ditindaklanjuti setelah aturan pemerintah itu disahkan menjadi undang-undang. Meski ada sejumlah catatan dari fraksi di DPR mengenai UU Ormas, kata Yasonn, namun mereka semua sepakat tentang ideologi negara tidak boleh diganggu gugat.

"Yang pasti kesepakatan kita sudah firm soal ideologi negara‎. Seluruh ormas, seluruh yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, menjaga kebhinekaan," ujar Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, ‎Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menerangkan, salah satu poin krusial di UU Ormas yang harus direvisi adalah Pasal 59 ayat 4. Dalam pasal itu tertuang tentang larangan Ormas menggunakan lambang gerakan separatis atau organisasi terlarang, melakukan kegiatan separatis yang mengancam keutihan Indonesia serta menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Yusril selain itu juga menyoroti UU Ormas yang menghapus kewenangan pengadilan untuk menilai apakah Ormas yang dijatuhkan sanksi pemerintah benar-benar mengembangkan atau mengajarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Peniadaan dari kewenangan pengadilan untuk menilai apakah betul satu ormas itu mengembangkan atau mengajarkan menganut paham bertentangan Pancasila atau tidak. Itu yang paling penting," terang Yusril.

KEYWORD :

UU Ormas Menkumham Partai Demokrat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :