Politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria
Jakarta - Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) yang telah disahkan menjadi UU oleh DPR dinilai sebagai bentuk kegagalan pemerintah dalam membina sejumlah Ormas.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Ahmad Riza Patria, dalam sebuah diskusi bertajuk "UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).Sebab, kata Riza, pemerintah seharusnya membina dan membimbing Ormas yang dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku di tanah air. "Tugas Pemerintah itu membina dan membimbing, itu artinya Pemerintah gagal melakukan pembinaan," kata Riza.Selain itu, kata Riza, Perppu ini menunjukan bahwa pemerintah tidak aspiratif. Sebab, menurutnya mayoritas publik menolak atas Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut.Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas