Presiden Jokowi terbitkan Perppur Ormas
Jakarta - Hukuman pidana yang dijatuhkan kepada anggota Ormas dalam Undang-undang (UU) Ormas yang baru disahkan DPR dinilai jauh lebih kejam dari zaman kolonial Belanda.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, UU Ormas yang baru disahkan tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku selama ini."Hukumannya bisa 20 tahun, bahkan seumur hidup. Ini lebih dari zaman kolonial, padahal sekarang zaman reformasi, zaman now," kata Riza, dalam diskusi bertajuk "UU Ormas, Revisi Total atau Terbatas?", di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10).Bahkan, kata Riza, yang lebih luar biasa lagi dalam UU Ormas tersebut adalah anggota Ormas yang pasif juga bisa dikenakan hukuman. "Ini aturan macam apa, negara macam apa ini. Siapa sebetulnya ahli yang membuat ini," tegasnya.Baca juga :
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Diketahui, ada tiga fraksi di DPR yang menerima Perppu tentang Ormas disahkan menjadi UU dengan catatan. Adalah, Fraksi PKB, PPP, dan Demokrat yang setuju UU Ormas disahkan dengan catatan agar pemerintah bersama DPR segera merevisi UU tersebut.Sementara tiga fraksi lainnya menolak Perppu Ormas disahkan menjadi UU, yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan PKS. Dan empat fraksi lainnya setuju Perppu disahkan tanpa catatan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, NasDem, dan Fraksi Hanura.
DPR Dukung Penuh Target Indonesia Bebas TBC 2029
Warta DPR Komisi II DPR Perppu Ormas