Minggu, 24/11/2024 12:23 WIB

Pemalsu Dokumen Bong Dinilai Bisa Rusak Iklim Usaha di Indonesia

Perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto dinilai dapat merusak iklim usaha dan investasi yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.

Terdakwa kasus pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PG Teralindo Lestari, Bong Parnoto

Jakarta - Perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto dinilai dapat merusak iklim usaha dan investasi yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.

Penilaian itu disampaikan Ketua Forum Advokat Untuk Keadilan dan demokrasi (Fatkaddm) Erman Umar, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (1/11). Menurutnya, hal itu jika lembaga penegak hukum tidak serius menuntaskan kasus tersebut.

"Di penyidikan, penuntutan dan persidangan terdakwa tidak ditahan. Padahal ancaman hukuman enam tahun. Ada apa ini?," kata Erman.

Erman memahami dalam KUHAP, tersangka yang terancam pidana enam tahun dapat ditahan, tapi landasan subyektif hendaknya menperhatikan rasa keadilan masyarakat. Sehingga, tidak membuat rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum makin melorot.

"Yang pasti, cara-cara semacam itu akan menimbulkan ketidakpastian berusaha dan investasi. Lalu buat apa pemerintah berteriak-teriak membangun dunia usaha dan investasi yang sehat, bila tidak dibarengi penegakan hukum yang berkeadilan," papar Erman yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Terlebih, tegas Erman, dengan pencurian yang dilakukan oleh Bong adalah tindakan penipuan dalam dunia usaha yang sangat tercela. Menurutnya, hal itu yang menjadi faktor merusak iklim usaha di Indonesia.

"Bagaimana bisa mempercayai seorang pengusaha dengan gaya berbisnis dengan cara-cara tidak elok dan menipu seperti itu," tukasnya.

Menurut Erman, Komisi Yudisial (KY) harus turut mengawasi jalannya persidangan di PN Tangerang Kota, yang mulai digelar, Senin, (23/10) agar persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Kita tidak menyoal majelis hakim yang ikutan tidak menahan terdaksa, namun hendaknya persidangan harus ditegakan secara fair," tegasnya.

Diketahui, penetapan Bong sebagai tersangka bersamaan dengan terbitnya surat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016 ini pun masih akan berlanjut dalam persidangan pekan depan. Dimana, sidang pada tanggal 2 November 2017 itu akan mendengarkan nota eksepsi dari Bong Parnoto selaku terdakwa.

KEYWORD :

Bareskrim Polri Bong Pranoto Pemalsuan Dokumen




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :