| Kamis, 02/11/2017 18:07 WIB
Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Moch Arief Wicaksono resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta - Ketua DPRD Kota Malang nonaktif Moch Arief Wicaksono resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11/2017) sore. Mantan politikus PDIP ini ditahan usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015-2016.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Arief ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jaksel. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan di Guntur," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Arief terpantau keluar gedung KPK sekitar pukul 17.00 wib dengan dikawal sejumlah petugas KPK. Lelaki yang tampil mengenakan rompi tahanan ini memilih irit bicara kepada awak media. Arief hanya pasrah atas upaya yang dilakukan oleh KPK ini.
"Nggak papa nggak papa. Ya kita jalani proses ini saja dengan baik," kata Arief sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Dalam kasus pemulusan APBD-P, Arief diduga menerima Rp 700 juta. Suap diduga diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB)
Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.
Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.
KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus inu. Arief disangkakan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Jarot dan Hendarwan sebagai pemberi suap.
Terkait penyidikan kasus ini sempat mengemuka istilah uang Pokok Pikiran (Pokir) dalam pembahasan ABPB-P tersebut. Diduga istilah itu dimaksudkan agar pembahasan APBD-P dimuluskan.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga sudah memeriksa saksi baik di kantor KPK Jakarta maupun di Polres Malang, Polda Jawa Timur. Mereka yang yang telah diperiksa yakni mulai dari sejumlah anggota DPRD Malang hingga Sekda
Kota Malang tahun 2015.
KEYWORD :
Suap Anggaran Kota Malang