| Kamis, 02/11/2017 21:24 WIB
Gedung Ombudsman RI (foto: Jurnas)
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga adanya kongkalikong maladministrasi oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) berupa Pungutan Liar (Pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL). Dugaan mengemuka berdasarkan hasil investigasi tim Ombudsman.
Berdasarkan hasil investigasi tim
Ombudsman, terdapat dugaan pungli terhadap PKL di enam titik. Dugaan pungli itu berkaitan dengan pelanggaran penataan dan penertiban PKL di sejumlah tempat di Ibu Kota. Dugaan pungli di enam titik itu yakni di Stasiun Jatinegara, Stasiun Manggarai, Pasar Tanah Abang, Stasiun Tebet, kawasan Setiabudi, dan Mall Ambasador Kuningan.
Komisioner
Ombudsman, Adrianus Meliala mengatakan, pihaknya akan melaporkan adanya dugaan kongkalikong maladministrasi itu ke Gubernur
DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Dugaan itu akan disampaikan ke Gubernur
DKI Jakarta lantaran Kasatpol PP
DKI Jakarta tidak menghadiri undangan panggilan ORI pada hari ini. Dalam pertemuan tersebut hanya perwakilan Satpol PP yang hadir untuk mendengarkan hasil kajian investigasi
Ombudsman.
"Karena yang hadir (di kantor Ombusman) ini bukan orang nomor satunya (Satpol PP), makan kami dengan amat intens ingin mengingatkan, agar ini disampaikan Pak Gubernur dan Wakil gubernur," ucap Adrianus Meliala di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2017).
Untuk kedepannya, ucap Adrianus, pihaknya akan terus melakukan pemantauan serta diskusi lanjutan. Hal itu untuk menindaklanjuti adanya dugaan kongkalikong tersebut.
"Jadi beberapa saran yang kami ajukan ini, kami harapkan direspons oleh Satpol PP
DKI Jakarta, agar kemudian ada perubahan. Bukan untuk kami, tentu untuk kita semua," ujar dia.
Diskusi lanjutan itu juga untuk mengetahui tindak lanjut dari hasil investigasi
Ombudsman yang telah diserahkan ke penegak hukum di lingkungan Pemprov DKI pada hari ini. "Untuk itu kami akan mengundang Pemda DKI dan jajarannya untuk hadir kembali ke
Ombudsman. Jadi mohon disampaikan ke pihak-pihak terkait," turut dia.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Provinsi DKI, Nirwani Budiati mengungkapkan bahwa pihaknya akan langsung merespon hasil investigasi tersebut. Untuk melakukan penindakan tersebut, kata Nirwani, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian.
Menurut Nirwani, pihak Kepolisian nantinya akan menangani pihak ormas yang diduga memasang tarif tempat untuk berjualan para PKL. "Mungkin kalau memang dibutuhkan kami akan kerjasama dengan Kepolisian untuk OTT (Operasi Tangkap Tangan). Karena kan kalau ormas, kita tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Nirwani.
Sementara untuk Satpol PP, lanjut Nirwani, pihaknya akan melakukan investigasi. Nirwani memastikan akan ada sanksi jika ditemukan adanya usur tindakan maladministrasi. Sanksi hukuman, kata Mirwani, sesuai dengan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55.
"Satpol PP bisa macam-macam hukumannya. Seperti ada hukuman berat, sedang, dan ringan. Kalau berat bisa sampai pemberhentian, pelepasan jabatan, sampai penurunan pangkat. Untuk Pungli masuk dalam hukuman yang berat," kata Mirwani.
KEYWORD :
Ombudsman DKI Jakarta Anies Baswedan