Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Ketua DPR, Setya Novanto bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Ketum Partai Golkar ini bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar dalam persidangan mencecar Novanto seputar dugaan suap untuk menggiring anggaran proyek e-KTP tahun 2011. Hakim John mula-mula mengkonfirmasi apakah Novanto mengetahui adanya bagi-bagi uang di DPR RI atas proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu.
Novanto saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar dan Bendahara Umum Partai Golkar. Novanto berdalih tak tahu mengenai hal tersebut. "Kami betul-betul tidak mengetahui Yang Mulia," ungkap Setya Novanto saat bersaksi.Hakim juga mengkonfirmai mengenai keterangan sejumlah saksi baik di proses penyidikan maupun di dalam persidangan, yang menyebut Setya Novanto terlibat pengaturan pemberian uang-uang di DPR. Novanto kembali membantahnya. "Ada sumber (saksi), Anda ikut arus perputaran uang, apa keterangan saudara?," tanya hakim John.
"Sumber kami mengatakan bahwa melalui saudara Diah agar disampaikan ke Irman agar Irman katakan tak kenal anda jika ditanyai penyidik KPK," ungkap mejelis hakim.Novanto pun membantahnya. "Tidak benar Yang Mulia," jawab Novanto. Pun demikian, diakui Novanto, dirinya pernah bertemu dengan Irman setelah melihat fotonya di sebuah media. "Kenal (Irman) setelah saya lihat di Tempo saya baru ingat kalau pernah ketemu Pak Irman," tandas Novanto. Keterangan Novanto itu berbeda dengan pengakuan Diah Anggraeni waktu dimintai keterangannya di persidangan e-KTP.Diah pada sidang sebelumnya mengatakan pesan Setya Novanto disampaikan kepadanya saat acara pelantikan Ketua BPK. Novanto saat itu masih menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Diah Anggraeni menjabat Sekjen Kementerian Dalam Negeri.
"Kebetulan kami berbaris mau salaman sama Ketua BPK yang baru," ucap Diah kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/11/2017).
"Pak Setya Novanto menyampaikan, `Tolong sampaikan ke Irman, kalau ketemu orang, ditanya, bilang saja tidak kenal saya’."
Diah lebih lanjut mengatakan bahwa dirinya tak kunjung bertemu dengan Irman setelah itu. Pasalnya, Diah setelah itu tak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dalam Negeri. Dia pun meminta Zudan Arif Fakrulloh dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan pesan Setya Novanto kepada Irman. Dipastikan Diah bahwa pesan itu sudah sampai kepada Irman. Sebab, ungkap Diah, Irman sudah mengkonfirmasi kepada penyidik KPK. "Saya tahu pesan sudah disampaikan karena saya sudah dikonfirmasi pada Irman oleh penyidik," terang Diah.
Irman dan Sugiharto adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri yang bertanggungjawab atas tender proyek e-KTP 2011-2013. Keduanya sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.Pada persidangan Irman dan Sugiharto, terungkap bahwa keduanya pernah diajak Andi Narogong menemui Novanto. Andi saat itu menyakinkan Irman dan Sugiharto bahwa Novanto merupakan kunci anggaran proyek e-KTP. Dalam persidangan, Irman, Sugiharto dan Diah Anggranei juga mengaku pernah bertemu Setya Novanto dan Andi Narogong terkait proyek e-KTP. Pertemuan itu terjadi disebuah hotel di Jakarta.
Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara ini didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Andi diduga terlibat pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR, untuk tahun anggaran 2011-2013. Andi selain itu juga didakwa oleh jaksa KPK, bersama-sama dengan Setya Novanto, berperan dalam mengarahkan, mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.
KEYWORD :
E-KTP Setya Novanto