Kuasa Hukum Kemenkumham Hafzan Taher
Jakarta - Sidang gugatan pembubaran Organisasi Massa (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada Kamis 2 November 2017 ditunda. Alasannya, pihak penggugat minta ditunda seminggu karena Perppu Ormas sudah disahkan menjadi UU oleh DPR.
“Pihak penggugat mengajukan penundaan selama satu minggu karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas sudah disahkan menjadi UU oleh DPR beberapa waktu lalu,” kata kuasa hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Hafzan Taher di Jakarta, Jumat (03/11/2017).
Hafzan mengaku, saat ini dirinya dan tim pengacara Kemenkumham belum mendapatkan berkas gugatan yang diajukan oleh HTI. Meski demikian, dia meyakini apa yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham dengan mencabut Surat Keputusan (SK) badan hukum HTI sudah melalui prosedur yang benar.
HUT RI, 177.984 Narapidana Dapat Remisi
“Kami selaku kuasa hukum dari pemerintah siap dan firm yakin bahwasanya apa yang dil-akukan oleh pemerintah itu benar. Dan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang ber-laku dan dilakukan sesuai asas-asas pemerintah yang baik,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Hafzan menuturkan lagi bahwa kuasa hukum HTI Gugum Ridho Putra mewakili kuasa HTI mengatakan, pihaknya akan memperbaiki berkas gugatan. Sebab menurut-nya saat ini Perppu yang digunakan untuk membubarkan HTI sudah menjadi UU.
“Minggu lalu majelis hakim memberi waktu satu minggu untuk memperbaiki. Namun saat menyampaikan perbaikan ada perkembangan baru,” jelasnya seperti pada Kamis kemarin.
Lebih lanjut, pihak HTI akan menambahkan dan melengkapi bukti-bukti baru terkait gugatan pencabutan SK badan hukum HTI. Semisal, bukti yang akan diajukan terkait pembubaran HTI yang dinilai telah menyalahi peraturan.
“Sedangkan untuk sidang lanjutan direncanakan akan dilanjutkan pada Kamis 9 November 2017 mendatang dengan agenda penyampaian perbaikan berkas gugatan,” ujar Hafzan.
KEYWORD :
Kemenkumham pembubaran HTI