Sabtu, 23/11/2024 05:29 WIB

Setya Novanto Tolak Pemeriksaan KPK, Minta Izin Presiden?

Ini merupakan agenda pemeriksaan ulang terhadap Novanto. Sebab, Novanto dalam agenda pemeriksaan pekan lalu tak hadir lantaran berdalih sedang mengunjungi konstituen di masa reses DPR.

Ketua DPR, Setya Novanto

Jakarta - Ketua DPR RI, Setya Novanto menolak hadir pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo dalam kasus pengadaan E-KTP.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11). Alasannya, untuk pemanggilannya harus mendapat izin dari Presiden. "Karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia," ucap Febri.

Alasan itu diketahui setelah pada pukul 08.00 WIB, KPK mendapat surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI. Surat tertanggal 6 November itu ditandatangani Pelaksana Tugas (PlT) Sekjen DPR yang isi poknya Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.

"Pagi ini, sekitar pukul 08.00 WIB bagian persuratan KPK menerima surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR RI terkait dengan pemanggilan Ketua DPR-RI, Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus KTP-e," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Febri menjelaskan surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal DPR RI tersebut, menyampaikan lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Ini merupakan agenda pemeriksaan ulang terhadap Novanto. Sebab, Novanto dalam agenda pemeriksaan pekan lalu tak hadir lantaran berdalih sedang mengunjungi konstituen di masa reses DPR.

Penyidik KPK sendiri membutuhkan keterangan Novanto dalam melengkapi berkas perkara Anang. Diduga ada sejumlah hal yang ingin dikonfirmasi ke Setnov, di antaranya soal pertemuan Anang di rumahnya pada akhirnya 2011 silam.

Untuk kepentingan penyidikan Anang yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP, Novanto sudah kembali dicegah berpergian ke luar negeri. Novanto kembali dicegah pergi ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

Novanto diketahui pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status itu gugur setelah dirinya menang praperadilan mengalahkan KPK. Dalam putusannya, hakim tunggal Cepi menyatakan bahwa penetapan tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK tidak sah.

KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :