Aksi yang menuntut kepada KPK untuk menyita aset Bos PT Gajah Tunggal Tbk
Jakarta - Penyidik KPK kembali mrnjadwalkan pemeriksaan terhadap Bos PT Gajah Tunggal Tbk Sjamsul Nursalim dan Istrinya Itjih Nursalim. Pasangan suami istri (pasutri) itu akan diperiksa saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/11/2017).Selain memanggil Sjamsul Nursalim dan istrinya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang swasta bernama Jusup Agus Sayono. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin Temenggung.Baca juga :
Satgas BLBI Sukses Sita Rp 34 Triliun
Sebelumnya, Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah dua kali dipanggil penyidik lembaga antirasuah dalam pengusutan kasus tersebut. Namun, keduanya mangkir dari panggilan tersebut.
Satgas BLBI Sukses Sita Rp 34 Triliun
BLBI Gajah Tunggal