Sabtu, 23/11/2024 23:55 WIB

Fadli: Bagi yang Waras Tak akan Dukung Presidential Treshold 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengingkari putusan, jika menyetujui presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pilpres 2019.

Fadli Zon

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut mengingkari putusan, jika menyetujui presidential treshold (PT) 20 persen pada pelaksanaan Pilpres 2019. Sebab, MK telah memutuskan pelaksanaan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11). Menurutnya, MK sendiri yang memutuskan Pemilu 2019 seigelar secara serentak antara Pileg dan Pilpres.

"Kalau sekarang MK dukung presidential treshold 20 persen, saya kira MK mengingkari putusan MK sendiri karena ngga masuk akal dan tidak logis dan PT sudah dipakai di 2014," kata Fadli.

Bahkan, kata Fadli, bagi sejumlah pihak yang memiliki pola pikir yang jernih, tidak akan mendukung PT sebesar 20 persen. "Saya rasa mereka yang waras tidak mungkin mendukung PT 20 persen di MK," tegas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Hal itu menanggapi, gugatan terhadap UU Pemilu terkait PT sebesar 20 persen di MK yang hingga saat ini masih belum diputuskan.

KEYWORD :

Pilpres 2019 UU Pemilu Fadli Zon




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :