Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher dan Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dalam diskusi MPR
Jakarta - Partai Amanat Nasional (PAN) mengungkapkan bahwa sejak awal menolak peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Ormas yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pimpinan Fraksi PAN MPR RI Ali Taher mengatakan, partainya sejak awal tidak melihat alasan kegentingan yang memaksa terkait penerbitan Perppu tersebut."Sejak awal Perppu ini kita tolak, kenapa ditolak karena Pasal 22 ayat 1 UU 1945 mengisyaratkan tegas negara dalam keadaan genting dan memaksa," kata Ali, dalam diskusi MPR bertajuk "Kebebasan Berkumpul dan Berserikat Dalam Demokrasi Pancasila", di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).Ia menegaskan, tidak ada fenomena sosial sekali pun itu menyatakan bahwa negara dalam keadaan genting dan memaksa sehingga Perppu Ormas tersebut harus dikeluarkan.Warta MPR UU Ormas Perppu Ormas PAN