Setya Novanto (JN)
Jakarta - PT Murakabi Sejahtera ternyata merupakan perusahaan fiktif atau abal-abal. Perusahaan yang sahamnya disebut-sebut dimiliki oleh keluarga Setya Novanto itu ternyata hanya dibuat untuk mengikuti lelang sebuah proyek.
Demikian terungkap saat mantan Dirut Murakabi Deniarto Suhartono bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2017).Salah satu lelang yang diikuti adalah proyek e-KTP tahun 2011-2013. "Iya (fiktif). Saya sebetulnya juga tidak begitu setuju Yang Mulia," ungkap saat bersaksi.
Dikatakan Deniarto, pembentukan PT Murakabi ini melalui akta notaris. Saham Murakabi mayoritas dimiliki oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Saham Mondialindo sendiri dimiliki oleh putra Novanto, Reza Herwindo dan dimiliki istri Novanto, Deisti Astriani.
"Sebetulnya, waktu itu setiap ada proyek terus kami bikin perusahaan. Jadi tiap kali ada proyek bikin perusahaan," ujar Deniarto.Banyaknya perusahaan di lokasi yang sama itu dipandang janggal oleh majelis hakim. Terlebih, Deniarto menyebut setiap perusahaan tersebut hanya berisi tiga orang. Selain Deniarto, ada pengusaha lain bernama Siprus dan Heru Taher. Ketiganya juga selaku pemegang saham. Ketua majelis hakim Jhon Halasan Butar Butar menduga masing-masing perusahaan tersebut dibuat untuk melakukan kebohongan. Sebab, setiap perusahaan tanpa dilengkapi kemampuan dan kapabilitas yang cukup, berusaha mendapatkan uang melalui proses tender."Saya minta maaf. Itu kelemahan saya, waktu itu saya mau saja," tutur Deniarto.Dalam kasus korupsi e-KTP, PT Murakabi pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek e-KTP. Atas pengaturan Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping, tapi mendapat sub kontrak pengerjaan dari pemenang tender yakni PNRI. KEYWORD :
E-KTP Setya Novanto