| Selasa, 07/11/2017 17:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan baru dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP dan sudah ada tersangka dalam kasus itu. Sayangnya, lembaga itu belum mau mengungkap siapa tersangkanya.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017). Dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada akhir Oktober 2017 termaktub nama orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi kami konfirmasi bahwa memang ada penyidikan baru yang dilakukan dalam kasus KTP elektronik. Di penyidikan itu tentu sudah ada tersangka ya, karena KPK punya aturan yang bersifat khusus di UU Nomor 30 tahun 2002," ujar Febri.
Febri mengungkapkan hal itu menyusul beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Dalam SPDP itu disebutkan bahwa Ketua DPR RI,
Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kami belum bisa sampaikan secara rinci, tapi kami konfirmasi dulu benar ada proses penyidikan, benar sudah ada tersangka baru dalam kasus KTP elektronik ini," tutur Febri.
Yang jelas, kata Febri, penetapan tersangka baru dalam kasus berproyek senilai Rp 5,9 triliun itu telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Febri memastikan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut.
"Akan kami sampaikan secara lebih lengkap pada konferensi pers yang akan kami umumkan," tandas Febri.
Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antikorupsi memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, mantan anggota dan pimpinan Komisi II seperti Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, Teguh Juwarno dan Miryam S Haryani. Penyidik juga memeriksa advokat Rudi Alfonso.
Mereka pun kompak enggan mengungkap siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tak membantah jika dalam pemeriksaan ini didalami mengenai dugaan keterlibatan Novanto dalam proyek yang berujung rasuah dan merugikan negara sekitar Rp 2,3 trilun.
"Hanya ditanya apakah mengenal
Setya Novanto dan saya sampaikan saya mengenal, terus kemudian apakah mengenai Anang Sugiana, saya katakan tidak mengenal," ujar Teguh Juarno usai menjalani pemeriksan.
Miryam juga tak membantah dirinya saat menjalani pemeriksaan dikonfirmasi seputar Novanto. Meski demikian, klaim Miryam, pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya, dalam penyidikan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto maupun pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Kenal tidak sama Pak Setnov terus bagaimana komisi II. Mitra kerjanya seperti apa," kata Miryam.
Chairuman juga mengaku sempat ditanya soal Novanto. Namun, politikus Golkar itu juga enggan bicara lebih jauh terkait pemeriksaan hari ini. Chairuman hanya menyebut dirinya diperiksa dalam penyidikan baru korupsi e-KTP.
"Ya semua (ditanyakan soal) pak Setnov, (dan) Anang," tutur Chairuman.
KEYWORD :
E-KTP Setya Novanto