Senin, 25/11/2024 09:20 WIB

Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang Tipikor

Selanjutnya, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencannya, kata Febri, persidangan Filipus akan digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno (tengah) dicecar pertanyaan oleh wartawan saat berjalan menuju mobil tahan seusai diperiksa di gedung KPK.

Jakarta  - Pengusaha Filipus Djap tak lama lagi bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan tindak pidana korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubel air di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 yang menjerat Filipus.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan jika penyidik KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Filipus. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Wali Kota Batu nonaktif, Eddy Rumpoko terkait proyek tersebut. Hari ini, Rabu (8/11/2017) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka Filipus.

"Hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka FLP (Filipus Djap), dalam tindak pidana suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu ke penuntutan," ucap Febri di kantornya, Jakarta.

Selanjutnya, penuntut umum mempunyai waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Rencannya, kata Febri, persidangan Filipus akan digelar di pengadilan Tipikor Surabaya.

Guna kepentingan persidangan, Filipus diterangkan ke Surabaya. Penyidik menitipkan tersangka Filipus ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Madaeng, Suraba‎ya, guna memudahkan jalannya persidangan.

"Mulai hari ini, yang bersangkutan dititipkan penahanannya di Rutan Klas I Madaeng, Surabaya," kata Febri.

Selain Filipus, KPK diketahui juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Yakni Eddy Rumpko dan Kepala Bagian Unit Pelayanan Pengadan (ULP) Pemkot Batu, Edi Setyawan. Filipus diduga menyuap Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan terkait proyek tersebut.

KEYWORD :

Suap Anggaran Kota Tegal Partai Hanura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :