Bareskrim Polri
Jakarta - Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Keduanya dilaporkan oleh Sandy Kurniawan dengan Laporan Polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim. Sementara, Surat Perintah Penyidikan Nomor. SP. Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017."Telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo dkk," demikian surat SPDP yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Herry Rudolf Nahak.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan terbitnya SPDP tersebut.Setya Novanto Pimpinan KPK Bareskrim Polri