| Kamis, 09/11/2017 10:32 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah yang kini beralih nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK), Dudung Purwadi menuding jika mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam persidangan.
Menurut Dudung, Nazaruddin sengaja memberikan keterangan palsu agar dirinya dan mantan Komisaris PT DGI yang kini menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta
Sandiaga Uno, terseret dalam pusaran kasus korupsi.
Demikian terungkap saat Dudung menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2017). Salah satu keterangan Nazaruddin yang dianggap berbohong adalah mengenai pembicaraan fee dengan Sandiaga.
"Keterangan Muhammad Nazaruddin adalah keterangan palsu yang ingin menjerat saya dan
Sandiaga Uno," kata Dudung saat membacakan nota pembelaan.
Dudung duduk di kursi pesakitan lantaran didakwa oleh KPK melakukan korupsi terkait pembangunan RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Udayana, Bali dan pembangunan Wisma Atlit Palembang.
Dudung mengklaim suami mantan terpidana korupsi Neneng Sri Wahyuni itu hanya memberi kesaksian palsu yang tidak didukung keterangan saksi lain. Bahkan, klaim Dudung, keterangan Nazar dinilai tidak dapat dijadikan acuan hukum.
"Nazarrudin memberikan kesaksian palsu. Tidak pernah ada pembicaraan soal fee. Tidak ada saksi yang membenarkan itu," cetus Dudung.
Pemilik Permai Group, Muhammad Nazaruddin dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa pemilik saham mayoritas PT DGI adalah
Sandiaga Uno. Dikatakan Nazaruddin, dirinya dan politisi Demokrat Anas Urbaningrum pernah bertemu dengan Sandiaga di Ritz Carlton Hotel, Mega Kuningan, Jakarta. Menurut Nazaruddin, pertemuan itu dihadiri oleh Dudung.
"Dibicarakan tentang komitmen mendukung Mas Anas," ungkap Nazaruddin saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Dudung.
Nazaruddin saat kembali dikonfirmasi oleh awak media menyebut jika Sandiaga pada saat itu berkomitmen untuk mendukung Anas menjadi calon presiden. Dukungan itu, kata Nazaruddin, diwujudkan dengan cara PT DGI bersedia mengerjakan proyek-proyek pemerintah yang dikendalikan Permai Group. Saat itu, ungkap Nazaruddin, disepakati bahwa PT DGI hanya akan memeroleh keuntungan sebesar 15 persen dari setiap proyek. Sedangkan sekitar 25 persen akan diserahkan kepada Permai Group.
Dudung sendiri sebelumnya telah dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman tujuh tahun penjara. Dudung juga dituntut dengan hukuman denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Sandiaga Uno