Rabu, 27/11/2024 14:31 WIB

KPK Periksa Eks Kepala BPPN Ary Suta

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Arsjad Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga telah menyelahgunakan kewenangan

Ilustrasi Korupsi BLBI

Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta diagendakan diperiksa tim penyidik KPK, Kamis (9/11/2017). Putu akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Yang bersangkutan (Putu Gede) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung-eks Kepala BPPN)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Bersama Putu Gede, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya. Yakni Ruchjat Kosasih selaku pensiunan, dan Mulyati Gozalo selaku pihak swasta.  "Keduanya juga diperiksa sebagai saksi," tutur Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Arsjad Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga telah menyelahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi. Perbuatan Tumenggung diduga berakibat menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,58 triliun.

KEYWORD :

BLBI Syafruddin Tumenggung Ary Suta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :