Pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, Akhmad Zaini (kanan) mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: Antara/Hafidz Mubarak )
Jakarta - Pengacara Akhmad Zaini didakwa menyuap Tarmizi, panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senilai Rp 425 juta. Suap itu diberikan agar majelis hakim pada PN Jaksel menolak gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service Pte Ltd terhadap PT Aquamarine Divindo Inspection.
Demikian terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Zaini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/11/2017). Dalam perkara wanprestasi itu, Zaini menjadi penasehat hukum PT Aquamarine Divindo Inspection."Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yaitu memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 425 juta kepada Tarmizi selaku panitera pengganti," ujar jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo.
Uang suap tersebut selain itu diberikan agar hakim menerima gugatan rekonvensi yang diajukan PT Aquamarine. Eastern Jason dalam perkara wanprestasi itu mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.Uang suap itu, kata Jaksa, berasal dari Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik. Atas perbuatan itu, Zaini didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Tarmizi menanyakan keseriusan PT Aquamarine dalam perkara gugatan wanprestasi yang sedang disidangkan, karena dirinya telah dipercaya hakim ketua yakni Djoko Indiarto," ungkap jaksa.
Suap Pengadilan Majelis Hakim Akhmad Zaini