Sabtu, 23/11/2024 14:36 WIB

DKR: Jangan Naikkan Cukai Rokok Sebelum Kuota BPJS Kesehatan Meningkat

Jika cukai rokok Rp77 triliun dialokasikan pada pembiayaan kesehatan, maka seluruh rakyat Indonesia akan merasakan manfaat langsung dari cukai rokok dengan memenuhi perintah UUD 1945.

Konferensi pers Cak Imin dengan perwakila petani tembakau di Jakarta, Kamis (09/11).

Jakarta - Pemerintah sebaiknya mengatur agar cukai rokok yang selama ini diterima pemerintah dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan jaminan kesehatan yang diurus oleh Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena selama ini  BPJS Kesehatan selalu mengeluhkan defisit anggaran.

Demikian Roy Pangharapan dari Pengurus Pusat Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kepada Pers saat Bertemu dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (9/11)

“Jangan naikkan cukai rokok sebelum ada kepastian seluruh cukai rokok dipakai untuk pelayanan BPJS Kesehatan. Supaya seluruh rakyat tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan dan mendapat pelayanan kelas III, di semua rumah sakit yang kerjasama dengan BPJS,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kenaikan cukai rokok sebesar 10.04%. Kebijakan tersebut akan diberlakukan sejak 1 Januari 2018. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan setoran cukai rokok pada 2017 sebesar Rp 149,8 triliun, atau lebih tinggi dari realisasi di 2016 yang sekitar Rp 136,3 triliun.

“Padahal target cukai rokok 2017 sebesar Rp 147 triliun hanya tercapai Rp 77 triliun. Angka itu lebih dari cukup untuk memastikan kesehatan 245 juta rakyat Indonesia di kelas III diseluruh rumah sakit yang kerjasama dengan BPJS,” ujarnya.

Selama ini menurutnya biaya kesehatan masyarakat yang ditanggung lewat BPJS semakin berat mengakibatkan defisit terus menerus.  Sehingga walaupun sudah membayar iuran BPJS Kesehatan, masyarakàt masih harus membayar sisa biaya kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesahatan.

Selama ini pemerintah menurutnya telah mengalokasikan dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan untuk 100 juta jiwa orang miskin untuk membebaskan pelayanan kesehatan di kelas III di semua rumah sakit peserta BPJS Kesehatan. Sementara sisanya diwajibkan membayar iuran secara mandiri sesuai pilihan kelas pelayanannya.

“Di antara masyarakat yang masih diwajibkan membayar iuran masih terdapat orang hampir miskin dan tidak mendapatkan PBI BPJS Kesehatan. Dari pada menaikkan cukai rokok yang tidak dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat, lebih baik pemerintah menunda kenaikan Cukai Rokok dengan mengatur pengalihan cukai rokok bagi pembebasan biaya kesehatan bagi 240 juta rakyat Indonesia.

Dengan cukai rokok Rp77 triliun dialokasikan pada pembiayaan kesehatan, maka seluruh rakyat Indonesia justru akan merasakan manfaat langsung dari cukai rokok dengan memenuhi perintah UUD 1945.

“Yaitu menambah kuota penerima PBI BPJS Kesehatan menjadi 245 juta rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama di kelas III semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS,” jelasnya.

Ia menjelaskan, untuk pungutan iuran BPJS Kesehatan sesuai UU SJSN dan UU BPJS tetap berlaku bagi masyarakat yang mampu dan mau membayar pelayanan kesehatan kelas 2, kelas I, kelas VIP atau VVIP.

 “Dengan demikian, cukai rokok dipakai pemerintah untuk memberikan PBI, membayar semua pasien yang berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama di kelas 3 semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Semua fasilitas kesehatan bisa ditingkatkan, gaji petugas kesehatan bisa ditambah sehingga dapat fokus bekerja dalam melayani kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Melawan Sabotase

Sementara itu menurut Prijo Wasono dari DKR Jawa tengah, dengan cukai rokok sebesar Rp80 triliun per tahun, maka pemerintah menurutnya telah menjamin pelayanan kesehatan sehingga seluruh rakyat bisa hidup sehàt, bebas dari gizi kurang dan gizi buruk. Jika Sehingga rakyat dapat bekerja lebih produktif meningkatkan ekonomi nasional.

“Sebaliknya, kenaikan cukai rokok selain tidak dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat, juga akan melumpuhkan industri rokok nasional. ‎Kelumpuhan industri rokok nasional akan berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja secara masif diikuti dengan matinya perkebunan tembakau diberbagai daerah yang semuanya berujung meluasnya pengangguran dan kemiskinan,” jelasnya.

Secara umum menurutnya, semua kemerosotan akibat kenaikan cukai rokok justru akan menjadi beban pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

“Kebijakan kenaikan cukai rokok dapat disimpulkan sebagai Sabotase Ekonomi terhadap upaya Presiden Jokowi untuk mempercepat peningkatan ekonomi nasional. Kalau dibiarkan maka Sabotase Ekonomi ini akan berdampak politik pada Pemilu 2019,” tegasnya.

KEYWORD :

DKR petani tembakau cukai rokok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :