Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan E-KTP. Sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar ini sempat jadi tersangka, namun menang melalui praperadilan.
Pengumuman itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).Saut memastikan penetapan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara. "KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (Setya Novanto)," paparnya. "Atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.Selaku anggota DPR periode 2009-2014, Setya Novanto diduga bersama-sama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun terkiat kasus tersebut. "SN disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp," terang Saut.KEYWORD :
E-KTP Setya Novanto