Setya Novanto (JN)
Jakarta - Beberapa hari sebelum secara resmi diumumkannya Setya Novanto menjadi tersangka yang kali keduanya, sempat gaduh. Pasalnya, sempat beredar surat penyidikan Setnov yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sempat menjadi perdebatan siapakah pihak yang menyebarkan foto SPDP tersebut.
Kubu Novanto sebelumnya menuding pihak KPK yang menyebarkan foto SPDP tersebut. Namun, hal itu dengan tegas dibantah pihak lembaga antikorupsi.Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menegaskan jika pihaknya hanya mengeluarkan surat pemberitahuan itu kepada pihak tersangka. Setelah mengirimkan SPDP tersebut kepada yang bersangkutan, kata Febri, KPK tidak bisa mengontrol lagi. "Jadi ketika misalnya ada SPDP, dalam sebuah SPDP dalam perkara dan itu sudah keluar dari KPK, hanya satu lembar yang kita terbitkan, tentu saja kita tidak bisa kontrol lagi terkait dengan surat tersebut," ungkap Febri.
Tapi pada hari ini, KPK umumkan Ketua DPR RI, Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pada Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), tahun anggaran 2011-2012. Lembaga antikorupsi menyatakan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke rumah Setya Novanto pada Jumat, 3 November 2017.
"KPK berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan Indonesia yang lebih baik bagi anak cucu kita," tandas Saut.Setya Novanto sebelumnya pernah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo Cs pada, 17 Juli 2017. Namun, penetapan tersangka tersebut gugur setelah pihak Novanto memenangkan gugatan praperadilan.
E-KTP Setya Novanto