Jum'at, 22/11/2024 16:02 WIB

Kapan Setya Novanto akan Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Febri pun enggan berspekulasi saat dikonfirmasi apakah KPK akan jemput paksa Novanto kalau kembali mangkir pemeriksaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) sudah bisa menjebloskan Ketua DPR RI Setya Novanto ke jeruji besi. Hal itu menyusul kembali ditetapkannya Ketum Golkar itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Lembaga antikorupsi menyatakan bakal menahan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tak terkecuali Setya Novanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP sejak 31 Oktober 2017.‎

"Penahanan itu sama seperti semua kasus," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Meski demikian, Febri enggan berandai-andai mengenai waktu terkait upaya hukum tersebut. Menurut Febri, pihaknya saat ini masih fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi atau tersangka.

‎"Tapi saat ini kami fokus dulu pada pemeriksaan saksi ataupun pemeriksaan tersangka nantinya," ujar Febri.

Saat proses penyelidikan, Novanto sudah dua kali mangkir menjalani pemeriksaan. Febri pun enggan berspekulasi saat dikonfirmasi apakah KPK akan jemput paksa Novanto kalau kembali mangkir pemeriksaan. Febri hanya memastikan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan pihaknya.

"Terkait pemeriksaan tersangka SN, tentu saja dalam penyidikan kasus ini akan dilakukan penyidik. Namun kapan pemeriksaan tersangka itu dilakukan tentu nanti kami sampaikan lebih lanjut," ujar Febri.

Sebelumnya Novanto juga dua kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi untuk perkara tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Novanto be‎rdasarkan surat yang dikirimkan Sekretariat DPR, tidak penuhi panggilan penyidik lantaran KPK tak melampirkan surat persetujuan Presiden, merujuk UU MD3.

Dikonfirmasi mengenai itu, Febri mengakui pihaknya masih mengkaji surat tersebut, dikatikan dengan keputusan Mahakamah Kontitusi (MK) terkait UU MD3. "Seuai jadwal pemeriksaannya yang pasti saat ini harus melakukan penyidikan kasus e-KTP ini dan kami sedang mempelajari UU MD3 terkait izin presiden terkait dengan izin Presien terkait alasan yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," tandas Febri.‎

KEYWORD :

E-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :