Ketum Golkar, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan penetapan tersangka Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Pasca pengumuman ini, lembaga antikorupsi siap menghadapi perlawanan hukum dari Ketua DPR dan Ketum Partai Golkar tersebut.
"Sepanjang itu tersedia tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017).Bukan tanpa alasan kesiapan itu diutarakan. Sebab, lembaga antikorupsi memastikan memiliki bukti kuat untuk menjerat kembali Novanto sebagi tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu."Artinya sesuai dengan UU KPK kita sudah pencarian bukti. Bukti-bukti dan kita analisis sudah mencukupi bukti permulaan cukup," tegas Febri.
"Dan kemudian untuk proses lebih lanjut, di tingkat penyidikan pemeriksaan saksi-saksi kita sedang lakukan dalam beberapa hari ini tentu kita akan pemeriksaan saksi dalam perkara ini," terang Febri.
Belajar dari kekalahan praperadilan sebelumnya, KPK akan menyiapkan semua bukti dan keterangan para saksi yang relevan. "Saksi-saksi akan kita lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dalam tersangka SN untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus KTP-el ini dan penetapan tersangka bersama-sama sejumlah pihak," tutur Febri.
KPK menegaskan pengusutan perkara ini tidak akan berhenti pada pihak-pihak yang telah dijerat jadi pesakitan. Termasuk salah satunya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Untuk menuntaskan kasus itu, KPK berharap partisipasi dan dukungan dari masyarakat.
E-KTP Setya Novanto