Marlen Sitompul | Sabtu, 11/11/2017 10:12 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Lalu bagaimana dengan kinerja pimpinan DPR?
Wakil Ketua
DPR Agus Hermanto mengatakan, penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi tidak akan mengganggu kinerja
DPR. Sebab, pimpinan
DPR bekerja secara kolektif kolegial.
"Kinerja
DPR itu kan kolektif kolegial. Jadi misalkan ada pimpinan yang tersangka atau apa pun tidak akan mengurangi kinerja
DPR," kata Agus, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (10/11).
Dalam kesempatan itu, Agus enggan menanggapi lebih jauh terkait status hukum Ketua Umum Partai Golkar itu. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di tanah air.
"Karena dalam proses hukum itu, aparat penegak hukum lah yang mempunyai kewenangan," tegasnya.
Diketahui,
KPK akhirnya secara resmi menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Sebelumnya Novanto sempat jadi tersangka, namun menang melalui praperadilan.
Wakil Ketua
KPK, Saut Situmorang memastikan penetapan itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan gelar perkara. Dimana, Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"
KPK menerbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN (
Setya Novanto)," kata Saut, di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Selaku anggota
DPR periode 2009-2014,
Setya Novanto diduga bersama-sama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun terkiat kasus tersebut.
"Atas nama tersangka SN, anggota
DPR RI. SN selaku anggota
DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi," lanjut Saut.
Sebelumnya pada Juli 2017, Novanto jadi tersangka dalam perkara tersebut. Dia mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.
KEYWORD :
Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK DPR