Kamis, 28/11/2024 05:36 WIB

Pimpinan DPR Usul Revisi Sistem Pembahasan UU

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurutnya, hal itu untuk menjawab keluhan Presiden Jokowi yang menyebut DPR terlalu banyak membuat produk UU.

"Padahal masalahnya justru proposal pembuatan UU itu, 75 persennya berasal dari Pemerintah. Tapi, begitu menjadi kinerja, menjadi kinerja DPR. Itu kan nggak fair," kata Fahri, Jakarta, Sabtu (11/11).

Padahal, kata Fahri, yang kerap membuat masalah sehingga pembahasan UU tersebut terhambat adalah dari pemerintah sendiri. Karena itu, Fahri meminta agar pembahasan UU itu diubah.

"Caranya adalah, pemerintah tak usah ikut dalam setiap pembahasan, biar itu menjadi tanggungjawab murni DPR. Nah, nanti diujung (pembahasan terakhir) baru dengan Pemerintah, dan cukup menyatakan setuju atau tidak setuju," sarannya.

Menjawab pertanyaan apakah Pemerintah tidak boleh mengusulkan sebuah UU, menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kalau hanya mengusulkan boleh. Tapi, pembahasan UU tersebut menjadi kewenangan dari fraksi yang ada di DPR.

"Kenapa begitu? Karena partai-partai itu enak, kalau lobi-lobi itu kan dekat dan bisa langsung diselesaikan. Nah nanti pemerintah, Presiden dalam hal ini tidak setuju, dia tolak itu nanti dalam pidato paripurna, sehingga itu nggak jadi," demikian Fahri.

Diketahui, sebelum ada UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebelumnya adalah UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini merupakan peraturan pertama yang mengatur tata cara pembentukan perundang-undangan yang berdasarkan asas peraturan perundang-undangan yang baik.

Namun karena ada beberapa hal dari isi UU Nomor 10 Tahun 2004 yang perlu di ubah, maka di buatlah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang merupakan perubahan dari UU yang lama. Alasan dilakukan perubahan pada UU Nomor 10 Tahun 2004 adalah salah satunya tentang hierarki perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 secara limitatif menyebutkan empat peraturan perundang-undangan, yaitu UUD 1945, Undang-Undang, PerPu, dan Peraturan Pemerintah (PP).

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :