Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melantik Irjen Sugito sebagai Ketua Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemendes beberapa waktu lalu.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal membuka penyelidikan baru dugaan suap sejumlah pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada auditor BPK terkait laporan keuangan Kementerian yang digawangi menteri Eko Putro Sandjojo tersebut.
Isyarat penyelidikan baru itu menyusul telah selesainya jaksa KPK mempelajari putusan hakim atas terdakwa mantan Irjen Kemendes non-aktif, Sugito, serta mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
Keduanya divonis bersalah masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan penjara lantaran menyuap dua auditor BPK Rochmadi dan Ali Sadli senilai Rp 240 juta. Pemberian uang sebagai upaya mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Kemendes dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sehingga memungkinkan dalam waktu dekat akan ada Surat Perintah Penyelidikan untuk kasus suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh sejumlah pejabat Kemdes," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/11/2017).
Febri tak menampik ada fakta hukum dari kasus yang menjerat Sugito dan Jarot mengenai keterlibatan pihak lain yang bakal ditindaklanjuti pihaknya. Diantara pihak yang diduga terlibat yakni Mendes Eko dan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi, meski keduanya telah membantah terlibat.
"Dengan adanya putusan dan laporan JPU KPK tersebut menghasilkan telah adanya keterlibatan pihak-pihak lain," tutur Febri.
Kemendes PDTT KPK Suap WTP