| Sabtu, 11/11/2017 22:20 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara soal kembali ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut lelaki yang akrab disapa JK ini, penetapan tersangka merupakan kewenangan KPK. Karena itu, JK menyerahkan sepenuhnya pada KPK.
"(Penetapan tersangka
Setya Novanto) itu kan urusan KPK. Ini kan tugas KPK dalam memberantas Korupsi," tutur JK, di Jakarta, Sabtu (11/11/2017).
JK tak mau ambil pusing mengenai hal tersebut. Terlepas benar tidaknya sangkaan dugaan korupsi itu, kata JK, nanti lembaga antikorupsi yang membuktikannya. "Kalau kemudian ada buktinya tentu KPK lah yang mengatur," ujar JK.
KPK menduga Novanto bersama dengan Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharja, pengusaha Andi Agustinus dan dua pejabat Kemendagri Irman, dan Sugiaharto, menguntungkan diri sendiri atau korporasi.
Atau juga orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan dan kedudukan terkait proyek e-KTP. Saat proyek benilai Rp 5,9 triliun ini bergulir, Novanto menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014 sekaligus ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Dugaan korupsi itu membuat negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun. Dalam kasus ini, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KEYWORD :
E-KTP Setya Novanto Jusuf Kalla