Minggu, 24/11/2024 06:50 WIB

Ada Penipuan "Ngaku" KPK, Ini Kontak Pengaduannya

Pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.  Saut memastikan, pegawai KPK, selalu membawa surat penugasan.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penipuan berkedok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih saja bermunculan. Lembaga antikorupsi mengingatkan kepada masyarakat luas agar waspada terhadap adanya praktik-praktik penipuan berkedok KPK tersebut.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengimbau masyarakat untuk langsung melapor jika menemukan ada yang mengaku sebagai pegawai atau perwakilan KPK untuk meminta imbalan dengan menjanjikan sesuatu. Jika ditemukan oknum yang mengaku-aku sebagai pegawai KPK dan meminta imbalan, mohon segera memberitahukan/melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau kepada KPK melalui: Direktorat Pengaduan Masyarakat Jalan Kuningan Perdana Kavling 4, Setiabudi, Jakarta 12950.

Telepon    : (021) 25578389
Fax           : (021) 25578415
SMS          : 08558575575
Email        : [email protected]

"Kami tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagi perpanjangan tangan," tegas Saut dalam keterangan resminya, Sabtu (12/11/2017).

Tak Dipungkiri Saut, praktik penipuan berkedok KPK menggunakan berbagai macam modua. Mulai dari berpura-pura mampu mengurus kasus, pemerasan, termasuk pemalsuan dokumen seperti membuat surat panggilan palsu. Secara total, telah mengakibatkan kerugian miliaran rupiah dari para korbannya.

Setidaknya baru-baru ini ada dua laporan yang masuk ke KPK. Yang pertama, adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memakai seragam dan logo yang sama dengan KPK. LSM itu mencoba mengganggu kegiatan salah satu BUMN di Jawa Tengah.

Kasus lainnya, terdapat oknum yang mengaku pegawai KPK meminta uang operasional untuk kegiatan Operasi Tangkap Tangan terkait dugaan perkara korupsi di Sumatera Utara. Dalam kasus ini, korbannya menyerahkan uang puluhan juta rupiah.

Saut mengatakan, pegawai KPK dilarang menjanjikan atau menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun.  Saut memastikan, pegawai KPK, selalu membawa surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan lembaga. Segala proses di KPK yang melibatkan masyarakat juga tidak pernah memungut biaya alias gratis.

Pun termasuk untuk penerimaan calon pegawai KPK, semua dilaksanakan terbuka melalui program Indonesia Memanggil untuk masyarakat umum.  "Kami tak pernah merekrut pegawai melalui undangan perorangan, apalagi sampai meminta biaya," ujar Saut.

Sejak 2014, KPK mencatat sekurangnya ada delapan kasus penipuan atas nama KPK yang telah diputus di pengadilan. Saut menegaskan, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penipuan atas nama KPK.

"Kami tidak ingin lagi ada masyarakat yang dirugikan oleh ulah para penipu ini. Kami tidak akan membiarkan nama KPK jadi rusak gara-gara oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,"  tandas Saut.

KEYWORD :

Operasi Tangkap Tangan KPK Saut Situmorang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :