Ketua DPR, Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menempuh upaya paksa untuk menghadirkan Setya Novanto. Ketua DPR RI ini terancam dijemput paksa lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP yang telah diagendakan penyidik KPK.
Dalam proses penyidikan kasus yang menjerat tersangka Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Novanto telah diagendakan diperiksa sebanyak tiga kali. Namun, Ketum Partai Golkar itu tak pernah hadir alias mangkir dengan sejumlah dalih.
"Yang penting kan kita sudah memanggil kalau misalnya saya kurang tahu ini panggilan ke dua atau ketiga. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017).
Dikatakan Laode, pihaknya hanya bekerja sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya memanggil paksa seorang saksi yang mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara patut.
"Kalau sekarang dia (Novanto) tidak hadir lagi maka kita kan bekerja sesuai dengan aturan saja. (Panggil paksa) itu salah satu yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan memanggil secara paksa," kata Laode.
Sebab itu, Laode berharap Novanto koperatif dengan memenuhi panggilan KPK, tanpa harus dipanggil paksa. "Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan," ucap Laode.
setya novanto kpk kasus e-ktp