Setya Novanto
Jakarta - Keterlibatan Setya Novanto dalam proyek pengadaan sarana E-KTP dan adanya penerimaan uang suap kian terkuak. Misalnya diungkapkan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong yang ernah meminta jatah uang Rp 100 miliar kepada Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem yang akan diberikan untuk Setya Novanto.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK memutar rekaman milik Johannes Marliem dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11/2017). Marliem dalam rekaman yang diperdengarkan itu sedang berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu amggota Konsorsium PNRI. Rekaman itu kemudian dikonfirmasi oleh Jaksa kepada Sugiharto yang duduk di kursi saksi. Sugiharto tak membantah hal tersebut. "Permintaan uang untuk andi. Andi untuk bos nya, Setya Novanto. Pokoknya belum pasti, tapi yang jelas kalau bisa Rp100 miliar," ucap Sugiharto saat bersaksi.
Dalam persidangan, Sugiharto juga mengaku mendapat arahan dari Marliem untuk memberikan uang kepada Novanto. Sugiharto tak bisa menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.
Namun, ia menduga uang tersebut dijatahkan karena Novanto telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. "Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong. Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran," tandas Sugiharto.
KEYWORD :E-KTP Setya Novanto Andi Narogong