Ketua DPR, Setya Novanto didampingi istrinya, Deisti Astiani Tagor saat dirawat di Rumah Sakit
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah mengagendakan pemeriksaan terhadap istri Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Deisti diagendakan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (10/11/2017) lalu. Namun, Deisti tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik. "Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang," ucap Febri, Selasa (14/11/2017).Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Deisti tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Dalam surat yang disampaikan Deisti, turut dilampirkan surat keterangan sakit Aditya Medical Centre. Dalam surat itu, Deisti memerlukan waktu istirahat selama satu pekan.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Atas ketidakhadiran itu, penyidik KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan Deisti pada Senin 20 November 2017. "Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri. Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mengemuka saat Novanto hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017. Novanto saat itu dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Deisti Astiani Tagor