Sabtu, 23/11/2024 18:02 WIB

Resahkan Rakyat, Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Tarif Listrik

Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik dari 900 VA-2300 VA menjadi 4400 VA dinilai telah meresahkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah diminta untuk membatalkan rencana tersebut.

Tehnisi Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik dari 900 VA-2300 VA menjadi 4400 VA dinilai telah meresahkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah diminta untuk membatalkan rencana tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR Yandri Susanto, dalam pembukaan sidang Paripurna DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).

Menurutnya, masyarakat mengeluhkan terkait rencana kebijakan pemerintah untuk menaikan tarif listrik tersebut.

"Terkait rencana kebijakan pemerintah akan menaikan 900VA, kemudian 1300, 2200 akan dinaikan menjadi 4400, kemudian 4400 akan dinaikan 13.000. Ini menjadi keresahan di tengah masyarakat," kata Yandri.

Dalam kesempatan itu, Ia meminta kepada seluruh anggota DPR mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana kebijakan pemerintah tersebut. Hal itu mengingat penolakan dari masyarakat.

"Kami minta kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR, karena berdasarkan aspirasi masyarakat bahwa menjadi keresahan masyarakat pemerintah membatalkan rencana kenaikan. Karena aspirasi masyarakat menyatakan bahwa kenaikan itu menjadi keresahan masyarakat," tegasnya.

KEYWORD :

Paripurna DPR Kenaikan Tarif Listrik PLN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :