| Rabu, 15/11/2017 16:32 WIB
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla sebaiknya tak banyak berkomentar soal penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Ketua DPR RI, Setya Novanto. Pernyataan lelaki yang akrab disapa JK yang tak berlandaskan Undang-Undang dinilai hanya membuat gaduh.
Demikian disampaikan Hukum Ketua DPR RI
Setya Novanto, Fredrich Yunadi kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (15/11/2017). Sebagai seorang Wapres, kata Fredrich, tidak perlu `nimbrung` apalagi membuat statement yang membuat rakyat bingung.
"Menurut saya sebaiknya wapres jangan berkomentar tanpa melihat UU. Saya sangat menghormati beliau sebagai Wapres, tapi ya saya akan lebih salut kalau dalam hal ini tidak membikin kegaduhan. Yang bikin kegaduhan kan beliau," ucap Fredrich.
Fredrich juga menilai jika JK terlalu ikut campur dalam kasus yang menjerat kliennya. Fredrich pun mengimbau agar Kalla belajar hukum sebelum berkomentar soal proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.
"Kalau beliau mengatakan proses hukum kan gitu, kalau pak JK bilang enggak perlu, itu kan lucu. itu kan yang bikin gaduh siapa? Apa saya? Saya ini kan melaksanakan profesi saya. Lebih baik pak JK sebelum memberikan statement, tanya kepada ahli hukum. Kan ada menteri, ada Menkopolhukam, ada Jakgung, kan begitu. Ada staf ahli hukum, jangan lah melemparkan suatu opini melalui media, akhirnya bikin kegaduhan kan," ujar dia.
Pada kesempatan ini, Fredrich mengklaim jika pihaknya bukan berlindung di belakang Presiden Joko Widodo dalam proses hukum yang tengah dilakukan terkait pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia justru mengklaim bahwa Presiden Jokowi yang memiliki kewajiban melindungi kliennya dengan merujuk Pasal 245 (1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dikatakan Fredrich, Jokowi sudah selayaknya mendengar permasalahan yang dihadapi Novanto. Terlebih Jokowi merupakan kepala negara yang terkenal suka turun ke bawah untuk mendengar langsung keluh kesah rakyatnya.
"Sama sekali bukan (berlindung di belakang Jokowi) dong. Itu kewajiban presiden sebagai kepala negara. Dia harus tahu, mengerti keluh kesah apa yang terjadi di masyarakat," tutur dia.
Selain harus ada izin tertulis Presiden, Fredrich menyebut KPK tak bisa memeriksa Novanto karena memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan. Dia mengklaim Hak imunitas anggota DPR tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Jika memaksa memanggil kliennyadalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, kata Fredrich, lembaga antikorupsi yang dikomandoi oleh Agus Rahardjo Cs ini mencoba melawan Konstitusi negara. Sebab itu, sebut Fredrich, Presiden Jokowi juga memiliki tanggung jawab menjaga konstitusi negara.
"Kan harus tau anggota dewan termasuk beliau ketua dewan mempunyai hak imunitas, yang tertera dalam UUD 45, dan UUD 45 tiada seorang pun bisa melawan termasuk presiden. Kalau sekarang KPK melawan, berati dia melakukan kudeta," tandas Fredrich.
KEYWORD :
Setya Novanto Jusuf Kalla