Marlen Sitompul | Rabu, 15/11/2017 22:11 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan menjemput paksa Ketua DPR Setya Novanto, di Jalan Wijaya 13 Nomor 19, Jakarta, Rabu (15/11).
Sejumlah petugas polisi berjaga-jaga di depan pintu masuk rumah Novanto, di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik
KPK kabarnya sedang melakukan penggeledahan di kediaman Novanto.
Hingga berita ini diturunkan, belum keterangan resmi dari pihak
KPK maupun dari Novanto. Hingga saat ini petugas
KPK masih berada di lingkungan sekitar rumah Novanto. Namun, dikabarkan Ketua Umum Partai
Golkar itu sedang tidak berada di kediaman.
Sebelumnya, Fredrich Yunandi selaku kuasa hukum
Setya Novanto menyatakan bahwa kliennya tak akan memenuhi panggilan tersebut. Untuk ketidakhadiran itu, klaim Fredrich, pihaknya telah melayangkan surat.
Dalam surat itu diterangkan alasan Novanto tak hadir memenuhi panggilan. Yakni terkait pengajuan judicial review atau peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 46 UU
KPK tentang pemeriksaan tersangka. Kubu Novanto menganggap Pasal itu bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur soal hak imunitas anggota DPR.
"Kami sudah kirim surat, kita tidak akan hadir. Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR (judicial review) di MK," ujar Fredrich saat dikonfirmasi.
Fredrich lantas membandingkan alasan
KPK yang enggan hadir memenuhi undangan panitia khusus (pansus) angket di DPR lantaran menunggu putusan MK dengan alasan ketidakhadiran Novanto ini.
"Kan sama, kita dalam posisi yang sama. Sama juga kan, Agus (Ketua
KPK Agus Rahardjo) kan juga menyatakan melalui media bahwa
KPK tidak akan hadir panggilan pansus, menunggu MK," ujar dia.
KPK sebelumnya sudah meminta Novanto untuk memenuhi panggilan tersebut. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
"Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan kita terhadap hukum. Kalau kemudian dipanggil oleh penegak hukum sebaiknya datang," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah.
Seharusnya, kata Febri, pemeriksaan ini dijadikan oleh Novanto sebagai ruang klarifikasi dalam kasus korupsi e-KTP. Terlebih, ucap Febri, fakta-fakta baru sudah muncul di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut," ucap Febri.
Meski demikian, Febri enggan berandai-andai apakah penyidik
KPK akan langsung menahan jika Novanto besok memenuhi panggilan.
KPK juga belum berencana menjemput paksa Novanto.
"Kita belum bicara tentang penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," tutur Febri.
KEYWORD :
Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar