Sabtu, 23/11/2024 08:15 WIB

Sepandainya Setnov Sembunyi, Pasti Ketahuan Juga

Namun kerja anak buahnya tidak membuat para penyidik hingga pempinan KPK lelah. Mereka memonitor langsung kegiatan geledahan itu yang bisa dilihat dari kantor KPK. 

Pintu masuk rumah Ketua DPR, Setya Novanto yang dijaga personel kepolisian malam ini, Rabu (15/11) saat disambangi petugas KPK

Jakarta - Rabu (15/11) malam, pukul 21.30 Waktu Jakarta, rumah tinggal  Setya Novanto disambangi penyidik KPK yang didampingi aparat kepolisian.  Ketua DPR itu akan dijemput paksa. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan penggeledahan.

Semua ruangan rumah di Jalan Wijaya XIII No.19 itu digeledah. Tak ada yang luput dari lacakan rumah megah itu. ‎"Ruang tempat tidur, ada garasi, semuanya di geledah," ucap Agus Rahardjo, Ketua KPK di kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017).‎

Ada banyak ruangan yang kena "santapan" KPK. "Yah,  saya kan nggak tahu kamar yang di sana yah, tapi dilakukan penggeledahan di banyak tempat," terang Agus.

Namun kerja anak buahnya tidak membuat para penyidik hingga pempinan KPK lelah. Mereka memonitor langsung kegiatan geledahan itu yang bisa dilihat dari kantor KPK.  "Jalannya geledah pimpinan memonitor karena itu bisa ditampilkan secara live di ruangan KPK," ungkap Agus.

Agus sendiri belum mengetahui apa saja yang diboyong penyidik dari penggeledahan tersebut.‎"Hasil geledahannya perlu saya lihat ini karena saya tidak sempat yang di berita acarakan di sana itu apa aja," tandas Agus.‎

Namun, hampir 24 jam sang tersangka belum juga ditemukan. Setnov buron. Dan KPK bersiap-siap memutuskan  apakah akan meminta pihak kepolisian memasukkan nama Ketua DPR dalam daftar pencarian orang (DPO).

"DPO-nya sedang kita diskusikan dan mudah-mudahan dan kemudian bisa kita keluarkan mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucap Ketua KPK.

Menurut Agus, hingga kini pihaknya belum mendeteksi keberadaan Novanto. Dipastikan Agus, KPK akan langsung menangkap Novanto setelah posisinya diketahui.  "Kalau tahu kan langsung ditangkap," tegas Agus.

KPK diketahui telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto pada Rabu (15/11/2017). Perintah penangkapan ini diterbitkan KPK lantaran Ketua DPR itu tidak kooperatif dengan empat kali secara berturut-turut mangkir dari panggilan penyidik KPK.

Novanto tiga kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan satu kali mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dengan menggandeng pihak kepolisian, tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto pada Rabu (15/11/2017) malam. Namun, Novanto disebut-sebut tak berada di rumah.

Sementara itu, ada kabar dari pihak Setnov. Dia kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Untuk kedua kalinya, Novanto `melawan` penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang disempatkan oleh KPK.

Gugatan itu telah dilayangkan tim kuasa hukum Novanto ke PN Jaksel pada Rabu (15/11/2017). Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL.‎ Belum diketahui siapa hakim yang akan memimpin praperadilan kedua Novanto.

KEYWORD :

Setya Novanto Jemput Paksa Koruptor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :