Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi meminta Polri untuk memasukan nama Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat permintaan DPO telah dilayangkan lembaga antikorupsi kepada Polri.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam. Surat ini ditembuskan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Interpol.
"Akhirnya diputuskan pimpinan KPK mengirimkan surat ke Mabes Polri. Tembusan ke kapolri dan NTC Interpol menjadikan nama yang bersangkutan masuk ke dalam DPO," ucap Febri.
Febri memastikan permintaan tersebut demi kepentingan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Novanto sebagai tersangka. Permintaan itu, lanjut Febri juga sesuai dengan undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i.
Pasal 12 ayat (1) huruf h menyatakan, Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan dan penyitaan barang bukti di luar negeri. Sedangkan Pasal 12 ayat (1) huruf i menyebutkan, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
"KPK Menggunakan hak tersebut dan meminta kepolisian untuk membantu pencarian. Tentu tim KPK uga lakukan pencarian. Dan dapat dilakukan tindakan hukum yang lain," ujar Febri.
Dijelaskan Febri, tim penyidik KPK dengan berbekal surat perintah penangkapan mendatangi rumah Novanto pada Rabu (15/11/2017) malam. Namun, saat tim tiba di lokasi, Novanto sudah meninggalkan kediamannya.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Tim penyidik langsung melakukan proses pencarian ke sejumlah lokasi. Namun, di sisi lain, Novanto pun tak kunjung koperatif dengan menyerahkan diri kepada KPK.
"Setelah proses pencarian kami kroscek validitas. Sampai akhirnya diputuskan pembicaraan di internal KPK Sampai sekitar malam karena kami tak mendapatkan kedatangan atau penyerahan diri dari tersangka SN," tandas Febri.
KEYWORD :KPK e-KTP Setya Novanto