Seorang pria yang berada di salah satu mobil yang ditumpangi tersangka Setya Novanto saat Ketua DPR alami kecelakaan dan dinyatakan sembunyi oleh KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil sikap tegas kepada pihak-pihak yang coba merintangi, menghalangi, maupun menyembunyikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Mereka yang diduga kuat melakoni hal itu dapat masuk kategori obstruction of justice dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.
Demikian ditegaskan Kadiv Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur. Isnur mengamini sangkaan itu dapat disematkan kepada pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto hingga akhirnya terjadi peristiwa kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik. Pengemudi yang diketahui merupakan kontributor salah satu televisi swasta itu diduga mengetahui ataupun terlibat saat penyidik KPK memburu Novanto."Bisa. menghalang-halangi penyidikan, masuk obstruction of justice. Makanya KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ," ucap Isnur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).Menurut Isnur, KPK juga harus menggali keterangan pihak-pihak yang berada di dalam mobil Fortuner yang kecelakaan tersebut. Selain pengemudi, mobil itu disebut ditumpangi oleh Novanto dan ajudanya.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ. baik ajudannya, baik supir yang membawa dia gitu, sejak kapan supir ini membawa dia. jangan-jangan misalnya sejak malam ketika Setnov menghilang itu jangan-jangan dia membawa seharian. itu kan berati kalau sudah seperti itu berarti jelas mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi," kata Isnur.
Sementara itu, Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah dan GAK melaporkan Fredrich Yunadi, pengacara Novanto ke KPK. Fredrich dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto.Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Alasan yang paling jelas adalah Novanto sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi KTP Elektronik Direktur Utama PT Quadra solution Anang Sugiana Sudihardjo," ucap Kurnia. KEYWORD :
Setya Novanto YLBHI