Sabtu, 23/11/2024 14:09 WIB

Pengemudi Fortuner yang Ditumpangi Novanto Bisa Dijerat KPK?

Menurut Isnur, KPK juga harus menggali keterangan pihak-pihak yang berada di dalam mobil Fortuner yang kecelakaan tersebut. Selain pengemudi, mobil itu disebut ditumpangi oleh Novanto dan ajudanya.‎

Seorang pria yang berada di salah satu mobil yang ditumpangi tersangka Setya Novanto saat Ketua DPR alami kecelakaan dan dinyatakan sembunyi oleh KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil sikap tegas kepada pihak-pihak yang coba merintangi, menghalangi, maupun menyembunyikan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. Mereka yang diduga kuat melakoni hal itu dapat masuk kategori obstruction of justice dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi.

Demikian ditegaskan Kadiv Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur. Isnur mengamini sangkaan itu dapat disematkan kepada pengemudi mobil yang ditumpangi Novanto hingga akhirnya terjadi peristiwa kecelakaan tunggal menabrak tiang listrik. ‎Pengemudi yang diketahui merupakan  kontributor salah satu televisi swasta itu diduga mengetahui ataupun terlibat saat penyidik KPK memburu Novanto.‎

"Bisa. menghalang-halangi penyidikan, masuk obstruction of justice. Makanya KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ," ucap Isnur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Menurut Isnur, KPK juga harus menggali keterangan pihak-pihak yang berada di dalam mobil Fortuner yang kecelakaan tersebut. Selain pengemudi, mobil itu disebut ditumpangi oleh Novanto dan ajudanya.‎

Hal itu untuk membuat terang rangkaian-rangkaian yang terjadi. Pun termasuk salah satunya ‎untuk membuktikan apakah arah mobil tersebut hendak ke Gedung KPK atau ke arah yang lain. "Itu digali dari saksi ini, dan pertanyaan publik apakah ini benar kecelakaan yang alami. Di mana dia teledor, di mana dia lalai menyetir, ataukah ada dugaan-dugaan lain. Itu kan ada banyak kejanggalan, keanehan-keanehan. KPK harus mengungkap ini menurut kami," ujar Isnur.

"KPK penting segera masuk menyelidiki dan mengejar saksi-saksi yang ada di situ. baik ajudannya, baik supir yang membawa dia gitu, sejak kapan supir ini membawa dia. jangan-jangan misalnya sejak malam ketika Setnov menghilang itu jangan-jangan dia membawa seharian. itu kan berati kalau sudah seperti itu berarti jelas mencoba membawa kabur tersangka yang hendak ditangkap. itu kan bentuk-bentuk penghalangan tindak pidana atau penyidikan korupsi," kata  Isnur.

Sementara itu, ‎Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, ICW, LBH Pers, PBHI, Truth, TII, Pemuda Muhammadiyah dan GAK melaporkan  Fredrich Yunadi, pengacara Novanto ke KPK. Fredrich dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto.

"Kami, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menuntut agar KPK segera melakukan penyelidikan atas dugaan obstruction of Justice. ‎Ini menjadi penting agar proses penanganan perkara korupsi e-KTP dapat berlangsung tanpa ada gangguan dari pihak manapun,‎" tegas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di gedung KPK.

Setidaknya diduga ada beberapa hal yang dilakukan Fredrich untuk menghalangi pengusutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Disinyalir salah satunya lantaran Fredrich telah mendorong Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Fredrich beralasan, pemeriksaan terhadap kliennya harus berdasar izin Presiden Joko Widodo dengan mengacu Pasal 245 ayat (1) Undang-undang MD3. Menurut Kurnia, aturan tersebut tidak relevan menjadi dalil Novanto untuk mangkir dari pemeriksaan. Hal ini lantaran Novanto diperiksa sebagai saksi bukan tersangka. Hal ini lantaran Pasal 245 ayat (1) UU MD3 yang menjadi dalil Fredrich mencantumkan frasa `diduga melakukan tindak pidana` yang merujuk pada seorang tersangka, bukan saksi.

"Alasan yang paling jelas adalah Novanto sedang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi KTP Elektronik Direktur Utama PT Quadra solution Anang Sugiana Sudihardjo," ucap Kurnia.‎

KEYWORD :

Setya Novanto YLBHI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :