Sabtu, 23/11/2024 14:52 WIB

Mau Besuk Setnov? Izin KPK Dulu Bung!

Lantaran sudah menyandang status tahanan dan mendapat pengawasan ketat selama pembantaran, tak sembarang orang bisa membesuk Ketum Golkar tersebut.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Disisi lain, lembaga antikorupsi juga membantarkan Ketua DPR RI itu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna perawatan medis pasca yang bersangkutan mengalami kecelakaan.

Lantaran sudah menyandang status tahanan dan mendapat pengawasan ketat selama pembantaran, tak sembarang orang bisa membesuk Ketum Golkar tersebut. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui. Salah satunya, mendapat restu dari penyidik KPK.‎

"Siapa saja yang bisa datangi tersangka harus seizin KPK, sama seperti halnya dengan perlakuan yang dilakukan terhadap pihak-pihak masa penahanan. Saya kira jelas harus melalui izin penyidik KPK," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (18/11/2017).

Menurut Febri perlakukan itu tak berbeda dengan mekanisme atau aturan kunjungan di Rumah Tanahan (Rutan). Namun lantaran Novanto sedang dibantarkan di RSCM, waktu kunjungan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh pihak rumah sakit.

"Ada beberapa perlakuan yang sama antara proses penahanan yang dilakukan di Rutan KPK misalnya dengan ketika pembantaran penahanan untuk jenguk atau besuk disesuaikan dengan jadwal RS karena lokasinya di RS maka jadwal disesuaikan jadwal RS," terang Febri.

Sebelum dipindahkan dan dibantarkan ke RSCM, Novanto lebih dahulu menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca mengalami kecelakaan. Selain dibantarkan, KPK memutuskan mengeluarkan surat penahanan terhadap Novanto. 

Novanto ditahan sejak Jumat (17/11/2017) untuk 20 hari pertama. Pembantaran pun tak mempengaruhi masa tahanan Novanto nantinya di Rutan KPK.‎

"Karena yang bersangkutan dihitung sebagai menjalani proses medis atau proses perawatan di RS, jadi konsekuensi hukum tentu tidak menambah masa penahan yang dilakukan tersebut," tandas Febri.

Sebelum persitiwa kecelakaan itu, penyidik KPK sempat mendatangi kediaman Novanto untuk menjemput paksa lantaran yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, saat itu Novanto sudah tidak ada di rumahnya. Penyidik KPK kemudian memburu Novanto.

Novanto juga sempat diminta kooperatif dengan menyerahkan diri ke KPK. Namun, hal itu tak digubris, hingga akhirnya KPK meminta pihak kepolisian untuk memasukan nama Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

KEYWORD :

KPK e-KTP Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :