Kondisi Tersangka E-KTP, Setya Novanto di rumah sakit setelah mobilnya nabrak tiang listrik
Jakarta - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) bakal menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto ke jeruji besi. Upaya tersebut dilakukan jika kondisi kesehatan Ketua DPR itu memulih pasca mengalami kecelakaan.
"Kita berharap dalam waktu dekat setelah kesehatan lebih membaik, maka akan dilakukan proses lebih lanjut dalam penanganan dalam kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (18/11/2017).
Rencananya, Novanto akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama. Untuk memonitor kondisi atau perkembangan kesehatan tersebut, lembaga antikorupsi terus berkoordinasi dengan pihak atau dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). KPK juga berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkiat hal itu.
Perkembangan kondisi kesehatan Ketum Partai Golkar itu juga menentukan apakah Novanto sudah dapat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik KPK atau memberikan kesaksian dalam persidangan.
"Kalau sudah fit to be questioned atau fit to stand in trial berdasarkan keputusan pihak dokter tentu proses pemeriksaan bisa dilakukan, termasuk dalam persidangan," tandas Febri.
Novanto yang kini sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan tahanan KPK dibantarkan di RSCM. Novanto dibantarkan lantaran harus menjalani perawatan medis pasca mengalami kecelakaan.
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK e-KTP Setya Novanto