Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar saat tiba di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
Jakarta - Setya Novanto angkat bicara soal upaya hukum yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjeratnya jadi tersangka. Novanto mengaku mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung.
Hal itu disampaikan Novanto sebelum memasuki mobil tahanan KPK, Senin (20/11/2017) dinihari. Selain itu, Novanto mengaku sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK."Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di Kepolisian dan mengajukan surat perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung dan saya sudah pernah praperadilan," kata Novanto.Novanto dijebloskan ke jeruji besi rumah tahanan KPK usia menjalani pemeriksaan perdana dengan statusnya sebagai tersangka. "Dan saya belum pernah mangkir. Yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas yaitu menyangkut saksinya saudara Anang," ujar Novanto yang tampil mengenakan rompi tahanan KPK.Baca juga :
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
Usman Hamid Beberkan 7 Dosa Jokowi
pada Jumat (17/11/2017) siang.Minggu malam, Novanto dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Usai diperiksa, Novanto dijebloskan ke Rutan KPK. Novanto mengklaim terkejut harus dipindahkan dari RSCM untuk ditahan di Rutan KPK. Novanto awalnya mengira diberi waktu untuk pemulihan kondisi kesehatan di RS. "Tetapi saya tetap mematuhi masalah hukum dan apapun saya tetap menghormati," tandas Novanto.
Seperti diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Selaku anggota DPR saat proyek e-KTP bergulir, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto. Atas perbuatan itu, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KEYWORD :
Setya Novanto Jemput Paksa Koruptor Jokowi