Gubernur nonAktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dijebloskan ke penjara.
Jakarta - Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar yang berasal dari Richcorp International Ltd. "Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara," ucap jaksa KPK Afni Carolina.
Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Nur Alam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017). Nur Alam didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Nur Alam awalnya bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Saat itu, Nur Alam menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Axa Mandiri.Setelah disetujui, rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS pada sekitar September-Oktober 2010. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong, atas nama Richcorp International.Kemudian, uang 2,4 juta dollar AS itu dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus. Sementara kelebihan uang pembayaran premi sebesar Rp 2,3 miliar, diminta Nur Alam untuk dikirim ke rekening pribadinya.
Pencairan ketiga polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung sebelum mencairkan uang tersebut. Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nur Alam didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan korporasi. Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar, PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar, dan merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun.
Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KEYWORD :
Kasus Korupsi Nur Alam