Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta - Direktur PT Tower Bersama Budianto Purwahjo tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Padahal, Budiaanto sedianya hari ini Senin (20/11/2017) diagendakan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari sebagai tersangka.
"Penyidik belum mendapat informasi alasan ketidakhadiran saksi," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyan, di Gedung KPK, Jakarta.Selain Budianto, tim penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Rita. Ketiga saksi itu yakni Dirut PT Integra Prima Coal Tandrama;seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah bernama Isyana Wisnuwardhani; dan seorang swasta bernama Bohari. Tak berbeda dengan Budianto, ketiga saksi ini juga mangkir tanpa alasan yang jelas. Atas ketidakhadiran para saksi itu, tim penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan mereka.
"Untuk materi pemeriksaan, penyidik masih mendalami dugaan pemberian-pemberian kepada Bupati Kukar khususnya terkait perizinan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kab Kukar," tandas Febri.Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Tim penyidik juga pernah memanggil saksi Nobel Tanihaha, Direktur Utama PT Solusi Tunas Pratama Tbk. Perusahaan itu diketahui bergerak dibidang penyedia tower telekomunikasi.Dalam kasus gratifikasi, Rita dijerat sebagai tersangka bersama-sama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Selain kasus gratifikasi, Rita juga dijerat KPK terkait dugaan suap pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, kepada PT SGP. Dalam kasus itu Rita diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun. Susanto juga telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. KEYWORD :
Rita Widyasari Kutai Kartanegara Khairuddin