Setya Novanto
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Pengacaranya sempat mengabarkan Ketua DPR ini masih kondisi lemah, namun KPK menyatakan bisa menjalankan penyidikan.
Setnov sudah tiba digedung KPK sejak pukul 10.25 WIB. Dia terlihat dituntun oleh seorang petugas KPK untuk masuk ke gedung dan langsung menuju lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. Tak ada komentar apapun yang disampaikan. "Setya Novanto diagendakan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia bersama-sama Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP.
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Novanto dan Andi Narogong disebut mendapat jatah sekitar Rp 574,2 miliar dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Bahkan, dalam persidangan Setnov disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP tersebut.Novanto resmi ditahan penyidik KPK sejak Jumat (17/11/2017). Namun, mantan Ketua Fraksi Golkar itu baru masuk ke Rutan KPK pada Senin (20/11/2017) dini hari, usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana dan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta pasca mengalami kecelakaan tunggal beberapa hari lalu.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Setya Novanto Deisti Astiani Tagor