Sabtu, 23/11/2024 06:34 WIB

Novanto Sandera DPR, Putusan Golkar Tak Bisa jadi Acuan

Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

Politikus PKB, Lukman Edy

Jakarta - Kasus dugaan korupsi e-KTP yang menyeret Ketua DPR Setya Novanto dinilai menyandera DPR sebagai lembaga negara yang mewakili rakyat.

Untuk itu, politikus PKB Lukman Edy mengatakan, putusan rapat pleno Partai Golkar soal posisi Novanto sebagai Ketua DPR tidak dapat menjadi acuan DPR.

"DPR punya otoritas sendiri untuk memandang rumah tangganya, putusan Golkar tidak bisa dijadikan sebagai sikap DPR," kata Lukman, Jakarta, Kamis (23/11).

Lukman menegaskan, putusan Golkar yang meminta untuk menunggu hasil praperasilan Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP secara tidak langsung menyandera DPR.

"Kalau keputusan DPP Golkar ini belum bersikap menunggu inkrah atau praperadilan memang menyandera kita," tegasnya.

Diketahui, meski berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP dan menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setya Novanto tetap menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar, Jakarta, Selasa (21/22). Novanto menjabat hingga putusan praperadilan yang sedang diajukan ke pengadilan atas status tersangka dugaan korupsi e-KTP.

KEYWORD :

Setya Novanto Tersangka Korupsi e-KTP KPK Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :