Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah
Jakarta - Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yunus disebut jadi tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Penetapan Masud berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor: Sprin.Dik-114/01/11/2017 tertanggal 17 November 2017. Masud diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto bersama-sama Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto.Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka itu. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bakal memastikan terlebih dahulu soal penetapan tersangka itu.Suap Korupsi Wali Kota Mojokerto