Senin, 25/11/2024 15:24 WIB

Apartemen Bupati Rita Widyasari Senilai Rp 3,6 Miliar Disita KPK

Oleh KPK, Rita diketahui dijerat sebagai tersangka dengan dua sangkaan. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.

Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen milik tersangka Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Aset yang berada di Balikpapan dan ditaksir sekitar Rp 3,6 miliar itu disita terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Rita jadi tersangka. ‎

"KPK menyita 1 unit apartemen milik tersangka RIW di Balikpapan, yang ditaksir harganya Rp 3,6 miliar pada tahun 2013," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Selain apartemen, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugana gratifikasi dan suap yang menjerat Rita. Apartemen serta dokumen itu disita setelah tim KPK melakukan serangkaian penggeledahan di 11 lokasi sejak 16 November 2017 hingga hari ini.

"Ada 11 lokasi yang tersebar di daerah Tenggarong, dan sebanyak 9 lokasi dan 2 lokasi di Samarinda. Lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD," terang dia.

Tak hanya itu, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pengusaha di luar kota. Setidaknya ada 11 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. ‎Para saksi itu, adalah, PT Alfara Delta Persada, Direktur PT Bahtera Perdana,    Direktur PT Bangun Benua Pratama, Dirut PT Bara Kumala Sakti,    Direktur PT Beringin Alam Raya, ‎Direktur Utama PT Budi Daya Utama Sejahtera, Direktur Utama PT Cempka Indah Utama.

Kemudian‎, Direktur Utama PT Ilham Jaya Bersama, Direktur PT Maju Kalimantan Hadapan, Direktur PT Pancarmas Pratama, Direktur Utama PT Pulau Indah Anugrah.‎ "Pemeriksaan dilakuan di Aula lantai 3 Polres Kutai Kartanegara, Jalan Kutai Wolter Monginsidi, Timbau, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara,Kalimantan Timur," tandas Febri. ‎

Oleh KPK, Rita diketahui dijerat sebagai tersangka dengan dua sangkaan. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.

Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.

Sementara dalam kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp 6,975 miliar.

KEYWORD :

Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :