Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau menelusuri dugaan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Lembaga antikorupsi bahkan diimbau untuk segera menyematkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua DPR RI tersebut.
"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto," kata Ketua KPK Jilid III, Abraham Samad, di Gedung KPK, Senin (27/11/2017).Tujuannya, lanjut Abraham, agar proses pengembalian kerugian negara bisa diganti dari aset yang nanti disita lewat pasal TPPU. Selain itu, dengan penerapan TPPU, bisa terlihat nanti pihak yang bertindak sebagai guide keeper.Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
"Tujuannya utk apa? Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yg begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya. Yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu," terang dia.
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Baca juga :
Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
KEYWORD : Ini Kata Jokowi soal Pernyataan Agus Rahardjo
Abraham Samad Setya Novanto