Sabtu, 23/11/2024 11:34 WIB

Kata Abraham, KPK Harus Terapkan UU TPPU dalam Kasus Setya Novanto

Tujuannya, lanjut Abraham, agar proses pengembalian kerugian negara bisa diganti dari aset yang nanti disita lewat pasal TPPU.‎

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau menelusuri dugaan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP  yang menjerat Setya Novanto. Lembaga antikorupsi bahkan diimbau untuk segera menyematkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua DPR RI tersebut.

"KPK harus lebih garang lagi dalam menghadapi kasus e-KTP ini. Artinya lebih garang lagi apa, bahwa KPK harus menerapkan UU TPPU dalam kasus Novanto," kata Ketua KPK Jilid III, Abraham Samad, di Gedung KPK, Senin (27/11/2017).

Tujuannya, lanjut Abraham, agar proses pengembalian kerugian negara bisa diganti dari aset yang nanti disita lewat pasal TPPU.‎ Selain itu, dengan penerapan TPPU, bisa terlihat nanti pihak yang bertindak sebagai guide keeper.

"Tujuannya utk apa? Tujuannya pertama, bahwa kerugian negara yg begitu besar itu bisa dimaksimalkan pengembaliannya. Yang menampung uang-uang dari hasil korupsi itu," terang dia.

Perlunya TPPU, kata Abraham, adalah untuk memudahkan penyidik melacak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Dan ini presedennya sudah ada. Waktu jilid 3 kemarin, kami pimpinanan jilid 3 lalu selalu menggunakan UU TPPU agar supaya kita bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Intinya itu," pungkas Abraham.

KEYWORD :

Abraham Samad Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :